SUNAT DIBULAN RAMADHAN

Sebagai orang tua sudah menjadi kewajiban kita untuk menyunat anak laki-laki kita, apalagi jika usia anak kita sudah 6 tahun keatas. Waktu libur pun kita tunggu untuk hajatan tersebut, walau pun sebenarnya bersunat sekarang tidak perlu menunggu waktu libur. Pertanyaan nya adalah bagaimana jika waktu liburan tersebut bertepatan dengan bulan ramadhan dan sianak juga dalam keadaan puasa.

Dalam islam sebenarnya tidak ada waktu khusus untuk sunat, seperti halnya tidak ada batasan umur dalam bersunat, bisa saja bersunat malam hari, pagi hari atau sore hari dengan umur bayi baru lahir dan sampai umur 70 thn pun boleh bersunat.

Karena agama kita sudah menentukan hal-hal yang membatalkan puasa adalah diantaranya sebagai berikut :

  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Muntah dengan sengaja tidak termasuk muntah karena indikasi penyakit
  3. Mendapati haidh dan nifas
  4. Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja
  5. Keluar mani karena bercumbu termasuk onani
  6. Gila (hilang akal) atau tiba-tiba gila saat sedang puasa.
  7. Menghisab asap rokok Dengan Sengaja. 
  8. Melakukan injeksi vitamin untuk stamina termasuk injeksi kecantikan

Sumber : Dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.

Sedangkan dalam hal pengobatan yang sering dilakukan dan tidak membatalkan puasa berdasarkan Mujamma' Fiqih Islami hal 213

  1. Obat tetes mata, obat tetes telinga, cleaner pembersih telinga, obat tetes hidung atau alat hirup jika masuknya zat ke dalam kerongkongan sebaiknya dapat dihindari untuk dilakukan. Contoh irigasi mata dan irigasi telinga.
  2. Alat (lempengan) yang diletakkan di lidah untuk pengobatan / mendiagnosa penyakit tenggorokan atau penyakit lainnya jika masuknya zat ke dalam kerongkongan sebaiknya dapat dihindari untuk dilakukan. Contoh tongue spatel.
  3. Alat ( bisa camera atau lainnya ) yang dimasukkan ke dalam saluran rahim (vagina), sperti spiral, pembersih, alat kontrasepsi lainnya atau memasukkan jari untuk tujuan pemeriksaan medis. 
  4. Alat ( bisa camera atau lainnya ) yang dimasukkan ke dalam saluran pembuangan lelaki ataupun wanita, contoh kateter urine. 
  5. Alat pelubang, pencabut, pembersih gigi, siwak (sejenis kayu untuk menyikat gigi) dan sikat gigi jika masuknya zat ke dalam kerongkongan sebaiknya dapat dihindari untuk dilakukan. 
  6. Kumur-kumur, cairan kumur, alat hirup yang diletakan di mulut jika masuknya zat ke dalam kerongkongan sebaiknya dapat dihindari untuk dilakukan. 
  7. Alat injeksi untuk pengobatan, ( inj IV, IC, SC dan IM ) kecuali cairan infus atau injeksi zat makanan / vitamin. 
  8. Pemberian Oxigen. 
  9. Anastesi lokal (pembiusan lokal) 
  10. Zat yang diserap oleh kulit dalam bentuk minyak, salep dan plester (perban) yang dibubuhi obat-obat kimia. 
  11. Memasukkan alat ke dalam pembuluh darah untuk pengecekan dan pengobatan jantung atau kerja organ tubuh lainnya. Contoh pemasangan ring jantung 
  12. Memasukkan camera di sela lapisan perut untuk diagnose atau untuk tindakan oprasi. Contoh laparascopy.
  13. Mengambil cairan dari dalam hati, ginjal dan organ tubuh lainnya selama tidak disertai cairan infus. 
  14. Memasukkan slang kecil atau camera ke dalam lambung atau usus selama tidak disertai cairan infus atau cairan-cairan lainnya. contoh endoskopi lambung. 
  15. Memasukkan jarum untuk mengambil cairan otak atau jaringan syaraf. Contoh pengmbilan cairan cerebro spinal.
Lalu dimanakah letak sunat / khitan, dalam khitan yang dilakukan adalah anestesi lokal maka tidak membatalkan puasa dan jika metode yang digunakan adalah metode smart klem atau mahdian klem maka dapat terus ber ibadah puasa karena dengan metode sunat tersebut yang simpel dan minim luka, obat yang digunakan juga boleh hanya obat tetes atau salep. Sedangkan jika menggunakan metode flash cutter atau manual maka harus berbuka karena setelah sunat harus makan obat penghilang rasa sakit secara teratur.

Nah sekarang tergantung orang tua mau mewajibkan sianak puasa atau tidak. Karena sebelum anak akil baligh dia tidak mendapat kewajiban berpuasa seperti orang dewasa.

Kesimpulan :
  • Sunat / khitan dibulan ramadhan sebaiknya hanya anak yang belum baligh jika menurut usia antara 6 - 13 tahun.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *