MANFAAT SUNAT

Khitan merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan bagi seorang pria muslim. Di balik khitan wajib bagi seorang muslim, khitan juga memiliki banyak manfaat yang bisa di dapat. Seperti yang di ungkapkan para tenaga medis khitan dapat mencegah penyakit, diantaranya : Penyakit kanker ganas dan praganas pada alat kelamin, Penyakit phimosis dan paraphimosis, yaitu perlengketan antara kulit dan kepala penis, Penyakit akibat jamur, Penularan HIV/AIDS dan berbagai penyakit infeksi lainnya, Mengurangi ejekuasi dini dan Meningkatkan kenikmatan hubungan seksual.


Pria yang sudah di khitan akan memiliki alat kelamin yang jauh lebih bersih dan higienis, tidak ada kotoran yang tertumpuk di dalam penis di bandingakan dengan alat kelamin yang belum di khitan. Alat kelamin yang belum di khitan rentan terkena kotoran yang mana dapat menyebabkan penyakit kanker ganas dan penyakit lain di penis. Pada pria dewasa yang di khitan akan lebih mudah merawat penisnya dan secara seksual akan lebih mengutungkan karena lebih bersih, tidak mudah lecet/iritasi dan terhindar dari ejakulasi dini saat melakukan hubungan seksual.

Keutungan khitan bukan hanya bagi pria saja tetapi bagi wanita yang menikah dengan pria di khitan pun juga ikut merasakan keutungan tersebut. Keutungannya dapat terhindar dari penularan penyakit infeksi yang berasal dari suami ketika berhubungan seksual. Dengan keuntungan khitan yang begitu banyak, terlepas dari khitan yang wajib bagi semua umat muslim di dunia. Khitan juga sudah di lakukan oleh pria yang bukan beragama islam.

Selain itu, menurut penelitian yang sudah dilakukan di yahudi mengatakan bahwa orang-orang yang di khitan jarang menderita kanker ganas pada penisnya dibandingan dengan orang yang tidak di khitan. Memiliki pasangan yang belum di khitan akan sangat rentan terkena penyakit-penyakit berbahaya bagi kesehatan diri sendiri. Jadi jika anda memiliki pasangan yang belum di khitan, mintalah untuk segera di khitan agar anda dapat terhindar dari penyakit berbahaya sepertti kanker leher rahim yang dapat terjadi jika pada suami yang belum di khitan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *